Jika tempat usaha Anda mengalami kerusakan fisik, kehilangan aset, atau terhentinya operasional secara total akibat bencana alam, pemerintah menyediakan jalur hukum resmi untuk meringankan beban finansial Anda. Keringanan ini bukan sekadar penghapusan denda keterlambatan lapor, melainkan insentif restrukturisasi kewajiban pembayaran pajak berjalan agar arus kas (cash flow) perusahaan tidak kolaps.
Di dalam sistem sanksi administrasi pajak, fasilitas ini diatur secara legal melalui mekanisme Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 (pajak cicilan bulanan) dan Fasilitas Pengurangan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) bagi sektor tertentu, yang kini diadministrasikan melalui portal Coretax Administration System.
Berikut adalah prosedur taktis dan opsi Konsultan Pajak yang dapat Anda ajukan:
Opsi 1: Pengurangan Angsuran Bulanan PPh Pasal 25
Jika bencana alam merusak lini bisnis Anda sehingga proyeksi laba bersih tahun berjalan turun drastis dibanding tahun lalu, Anda berhak meminta penurunan setoran PPh Pasal 25 bulanan sebesar atau lebih.
Syarat Material:
-
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran apabila setelah bulan ke-3 dalam suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.
Prosedur Pengajuan:
Opsi 2: Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) up to 100%
Bagi sektor usaha yang objek pajaknya terkena dampak langsung (seperti perkebunan, perhutanan, pertambangan, maupun properti komersial yang hancur karena gempa/banjir), Anda bisa meminta pengurangan PBB hingga gratis total untuk tahun pajak berjalan.
Syarat Dokumen & Ketentuan:
-
Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PBB, pengurangan dapat diberikan hingga dari PBB yang terutang jika terjadi bencana alam atau faktor luar biasa yang mengakibatkan rusaknya objek pajak.
-
Dokumen Wajib: Surat Keterangan Bencana dari BPBD/Bupati, Foto kerusakan lokasi, Laporan penilaian kerusakan aset dari tim independen atau internal perusahaan.
Opsi 3: Penundaan atau Pengangsuran SKP / STP (Ketetapan Pajak)
Jika usaha Anda sedang menghadapi kewajiban membayar utang pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hasil audit, dan jatuh temponya bertepatan dengan masa pemulihan bencana:
-
Pasal 9 ayat (4) UU KUP: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang dalam jangka waktu paling lama 12 bulan.
-
Keuntungan Sistemik: Pengajuan ini akan membekukan sementara tindakan penagihan aktif (seperti Surat Paksa atau pemblokiran rekening) oleh Juru Sita Pajak selama proses permohonan diproses oleh Kepala KPP.

